Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) mengaku tidak berkompeten menjelaskan penyitaan sejumlah dana yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor milik terpidana penggelapan pajak Gayus Tambunan.
Manajer Bidang Humas Bank Indonesia, Edi Kristianto mengaku pihaknya tak mengetahui penyitaan tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang Kejaksaan Agung selaku eksekutor putusan Mahkamah Agung (MA).
“Saya gak tahu (jumlah dananya berapa-Red.), lebih tahu justru Kejaksaan. Kita hanya dititin doang,” kata Edi Kristianto, saat dikonformasi wartawan di Jakarta, Senin (17/11).
Meski demikian, Edi mengakui tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi sejumlah dana dan harta kekayaan milik Gayus dan pihak jaksa berkordinasi dengan pihak BI.
“Ada kooridinasinya, tapi itu cuman berita acaranya saja. Cuman ditipin saja, yang lebih tahu justru teman-teman di Kejaksaan harusnya. Kita tidak bisa kasih tahu isinya apa, karena itu Kejaksaan yang punya,” papar Edi.
Lebih jauh Edi menuturkan, bahwa penyitaan sejumlah harta kekayaan itu merupakan wewenang kejaksaan untuk menyampaikannya ke publik.
“Jadi gini, itu (BI-Red.) cuman diditipin saja. Kemudian itu ranahnya kejaksaan yang tahu berapa isinya dan sebagainya. Kita cuma dititipin,” jelasnya.
Edi juga mengaku tidak berkompeten menjelaskan berapa lama dana-dana dan harta lainnya milik Gayus itu dititipkan di BI. “Kurang tahu berapa lama, karena itu ranahnya Kejaksaan. Kita cuman titipan doang,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Agung mendatangi Bank Indonesia untuk menyita harta kekayaan milik koruptor kasus pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA).
“Informasinya hari ini (eksekusi). Nanti tim eksekutor akan ke BI untuk eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana.
Namun Tony belum bisa menyampaikan apa saja aset milik mentan pegawai Pajak itu yang akan disita tim jaksa eksekutor itu dari Bank Indonesia karena masih menunggu aporan dari tim eksekutor.
“Sementara informasinya hanya itu dulu. Nanti kalau ada perkembangan saya infokan kembali,” ujarnya.
Sesuai putusan Mahkamah Agung harta kekayaan milik koruptor Gayus Tambunan yang harus disita yakni uang Rp 74 milyar berupa pecahan US$ dan SGD (dolar Singapura). Kemudian, 31 Batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Uang milik Gayus di rekening dan deposito itu disimpan di BI dan kini akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan. Eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB di BI oleh Kejari Jakpus. Siang ini rencananya Kejaksaan akan menggelar jumpa pers.
Gayus dipidana atas sejumlah kasus. Total hukuman untuk mantan pegawai Pajak itu hingga 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby