Ilustrasi Pegawai menghitung uang pecahan seratus ribu rupiah
Ilustrasi Pegawai menghitung uang pecahan seratus ribu rupiah

Jakarta, aktual.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa rupiah digital akan diperbaiki sebagai satu-satunya instrumen pembayaran yang sah di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat proses digitalisasi, yang termasuk dalam Kebijakan Sistem Pembayaran 2024 yang diterapkan oleh BI.

“Pengembangan digital rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo pada Pertemuan Tahunan BI, Rabu (30/11).

Perry Warjiyo mengumumkan bahwa tahap pertama penerbitan road map rupiah digital akan dilaksanakan pada tahun mendatang. Proof of Concept yang akan diimplementasikan merupakan bentuk prototipe awal untuk menguji gagasan atau konsep dalam pengembangan perangkat lunak. Perry menjelaskan bahwa hal tersebut mencakup aspek-aspek dari rupiah digital.

Rupiah digital sendiri merujuk pada bentuk uang rupiah yang berbasis digital dan dapat digunakan dengan cara serupa seperti uang fisik (uang kertas dan logam), uang elektronik (chip dan server berbasis), dan uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) seperti kartu debit dan kredit yang umumnya digunakan saat ini.

Rupiah digital akan secara eksklusif diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral negara Republik Indonesia. Penting dicatat bahwa rupiah digital tidak dianggap sebagai aset kripto atau stablecoins.

Beberapa bank sentral di seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia, sedang melakukan peninjauan untuk mengembangkan mata uang digital, yang umumnya dikenal sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC).

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, proyek pengembangan rupiah digital dikenal sebagai Proyek Garuda, yang mengawasi berbagai inisiatif eksploratif terkait dengan opsi desain arsitektur CBDC Indonesia.

Rupiah Digital akan diluncurkan dalam dua varian, yaitu Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) yang memiliki akses terbatas dan hanya disediakan untuk penyelesaian transaksi wholesale, seperti operasi moneter, transaksi pasar valuta asing, dan transaksi pasar uang. Selanjutnya, terdapat Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) yang memiliki akses terbuka untuk publik dan tersedia untuk berbagai transaksi ritel, termasuk pembayaran dan transfer, baik oleh individu maupun entitas bisnis seperti merchant dan korporasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain