Kendari, Aktual.com — Perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tenggara meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepolisian memperketat pengawasan orang asing, yang masuk jalur Sultra terutama kabupaten yang memiliki perusahaan pertambangan.

“Kami mendeteksi banyak tenaga kerja asing ilegal bekerja di sejumlah perusahaan tambang di wilayah Sultra,” kata Kepala Perwakilan BIN Daerah Sultra Zulkarnain di Kendari, Senin (19/9).

Para tenaga kerja asing tersebut kata dia, rata-rata berasal dari Tiongkok dan bekerja di perusahaan tambang hanya menggunakan visa kunjungan wisata. Pihak terkait, ujar dia harus memperketat pengawasan terhadap masuknya tenaga kerja asing di daerah sehingga tidak merugikan masyarakat, terutama di daerah lokasi tambang.

“Kalau ada TKA di perusahaan tambang yang ketahuan hanya menggunakan visa kunjungan wisata, pihak terkait harus mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya.”

Menurut dia, di wilayah Sultra yang terdiri dari 15 kabupaten ada dua kota, ada sebanyak 508 Izin Usaha pertambangan atau IUP yang diterbitkan pemerintah daerah. Di antara pemegang IUP tersebut kata dia, perusahaan tambang yang sedang mendirikan industri smalter atau pemurnian nikel banyak mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Kalau pekerjaan pemasangan industri smalter ada yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, maka sebaiknya perusahaan menggunakan tenaga kerja lokal.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu