Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membatalkan 6.351 surat persetujuan (SP) atau izin prinsip (IP) penanaman modal asing (PMA), dengan rencana investasi sebesar Rp279 triliun pada 2000-2006. Dan 1.460 SP/IP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan rencana investasi Rp305,9 triliun.

Pembatalan ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya BKPM juga membatalkan atas 6.541 surat persetujuan PMA pada 2007-2012.

“Kami batalkan dalam rangka menegakkan aturan sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).

Lebih lanjut dikatakan dia, pembatalan PMA akan dilakukan sendiri oleh BKPM, sedangkan untuk PMDN merupakan kewenangan daerah dan akan dilakukan oleh BPM-PTSP Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota, termasuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (BP-KPBPB)

“Di samping mengajak investor dalam dan luar negeri melakukan investasi di Indonesia, pemerintah juga meminta agar perusahaan-perusahaan penaanam modal wajib mengikuti berbagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, termasuk mengurus berbagai perizinan di pusat dan daerah, menyampaikan LKPM secara lengkap dan benar serta tepat waktu,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka