Target Realisasi Investasi BKPM 2016 (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal menargetkan realisasi investasi pada 2016 menembus Rp600 triliun atau meningkat sekitar 15 persen dibandingkan 2015.

Deputi Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea di Surabaya, Selasa (10/11) mengatakan, pada 2015, pihaknya optimistis melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp519,5 triliun.

“Untuk tahun depan, kami targetkan bisa Rp600 triliun,” katanya.

Menurut dia, sampai triwulan ketiga 2015, realisasi investasi mencapai Rp400 triliun atau naik 16,7 persen dari periode yang sama 2014 sebesar Rp342 triliun.

Realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 itu menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang atau naik 10,4 persen dibandingkan periode yang sama 2014 sebesar 960.336 orang.

Tamba juga mengatakan, realisasi investasi periode Januari-September 2015 tersebut sudah mencapai 77 persen dari target Rp519,5 triliun.

Artinya, BKPM tinggal mengupayakan kekurangannya sebesar 23 persen untuk memenuhi target realisasi investasi 2015.

“Namun, kami optimistis bisa memperoleh 25 persen selama triwulan terakhir tahun ini atau dua persen lebih tinggi dibandingkan target 23 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani optimistis prospek investasi Indonesia ke depan akan lebih baik.

Menurut dia, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai paket kebijakan yang memberikan kemudahan pada investor.

BKPM, lanjutnya, juga mulai melaksanakan layanan izin investasi tiga jam ditambah dengan layanan “blocking” tanah tiga jam sejak 26 Oktober 2015.

Izin investasi tiga jam merupakan terobosan BKPM untuk meningkatkan realisasi investasi di Indonesia.

Layanan investasi tiga jam adalah pemberian izin prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu tiga jam.

Kriteria investasi yang dapat memanfaatkan layanan tersebut adalah bernilai minimal Rp100 miliar dan atau menggunakan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan