Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana. Foto : Jaka/mr

Nusa Dua, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mengusulkan adanya rancangan undang-undang khusus yang mengatur tentang tata kelola air dalam bentuk omnibus law. Pasalnya, regulasi air terkini belum mampu mengatur secara komprehensif, mengingat pengelolaan air harus melibatkan multipihak dan multisektor.

Melalui Kaukus Air DPR RI, dirinya sebagai ketua bersama para anggota DPR RI yang tergabung akan memperjuangkan omnibus law air di Indonesia. Ia pun berharap Pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia ke-10 (The Parliamentary Meeting on the occasion of 10th World Water Forum) ini bisa mengaungkan kesadaran global di kalangan parlemen bahwa air adalah hak dasar manusia untuk memperoleh hidup yang layak.

Hal ini diutarakannya usai mengikuti sesi pleno kedua dalam agenda Pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia ke-10 Tahun 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5).

Air, menurutnya, juga menjadi elemen vital guna mencapai Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

“Kalau hanya ‘business as usual’ saja, (perbaikan regulasi air) tidak akan bisa terjadi akserelasi (perubahan yang) eksponensial. Jad, tentu kita harus segera beraksi juga demi mencapai SDGs ini,” ucap Putu.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu meyakini parlemen menjadi bagian dari ujung tombak untuk menangani isu air. Ia menegaskan, lewat fungsi yang melekat pada parlemen, perubahan yang diharapkan ini akan menjadi nyata, bukan fatamorgana.

“Sebagai parlemen, kita ini juga akan menjadi ‘influencer’ dan juga pejuang dan juga menjadi petarung dalam memperjuangkan akses air bersih agar bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yamg ada di dapil masing-masing. Saya harap momen ini bisa menyebarkan spirit perubahan yang lebih baik,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang mengatur pengelolaan air di Indonesia. Salah satunya adalah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Kebijakan ini dibentuk untuk meningkatkan Ketahanan Air Nasional yang diukur berdasarkan target SDGs dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Walaupun begitu, bagi DPR RI, penerapan dari kebijakan tersebut belum maksimal terlaksana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan