Jakarta, Aktual.co —Mintarsih Abdul Latief, Direktur Utama PT Gamya Taksi Group yang menggugat merek “Blue Bird” dan logo “Burung Biru” yang digunakan PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengaku nominal gugatan sebesar Rp 6,65 triliun merupakan nilai yang wajar. Dalam gugatan nomor 01/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkannya ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut Mintarsih menggugat Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk dan beberapa pihak lainnya untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 5,65 triliun dan kerugian immateril Rp 1 triliun.
“Bayangkan sejak 1992 Blue Bird sudah punya gedung di Jalan Mampang Prapatan Nomor 60 yang jadi kantor pusat Purnomo sekarang. Itu nilainya sekarang berapa? Lalu harta perusahaan lain seperti order taksi, pengemudi dan karyawan, nomor telepon, sampai logo yang menjadi simbol besar Blue Bird terus mereka pakai, saya dapat apa?,” kata Mintarsih, seperti yang dikutip CNN Indonesia, Jumat (30/1).
Menurut kakak kandung Purnomo Prawiro tersebut, sejak 1993 adiknya secara sepihak sudah tidak mengizinkan dirinya untuk mengelola lagi perusahaan taksi yang awalnya dirintis oleh enam orang dari dua keluarga berbeda tersebut. “Jadi kalau seluruh aset perusahaan perintis yang dibentuk bersama yaitu PT Blue Bird Taxi terus digunakan oleh PT Blue Bird Tbk, saya menilai kekayaan PT Blue Bird Tbk itu juga adalah milik perusahaan perintis di mana saya merupakan salah satu pemegang sahamnya,” ujarnya. 
Mintarsih mengaku masih menjadi pemilik sah 21 persen saham di perusahaan awal yang menjadi cikal bakal PT Blue Bird Tbk sekarang. Sebab menurut Mintarsih, dirinya tidak pernah melepas atau menjual saham tersebut kepada pihak manapun. Sementara itu Manajer Humas PT Blue Bird Tbk Teguh Wijayanto enggan berkomentar banyak. “Keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke Bursa Efek Indonesia itu saja dulu informasi terakhir dari kami. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut pasti kami informasikan,” ujar Teguh.