Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional berhasil menciduk tiga Warga Negara Cina karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 157 kilogram di Perumahan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (23/11).
Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyebut, ada dua pria dan seorang wanita yang ditangkap di wilayah tersebut. “Pelaku menyimpan barang haram itu bersama mainan dan makanan berupa manisan,” kata Anang di kantor BNN.
Tiga warga Cina yang ditangkap masing-masing bernama Xiao Jin Zeng (43), Chen Wei Biao (44), dan Li Lin Fei (32). Anang menuturkan, penangkapan in iberawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Cina melalu jalur laut. 
Dia mengatakan, petugas lantas mengecek beberapa perusahaan jasa pengiriman barang. Dari pengintaian itu, sabu-sabu dari Cina tiba di gudang pada pukul 11.00 WIB. Pada pukul 15.00 WIB, petugas langsung menggerebek ketiga tersangka bersama barang bukti tersebut. 
“Rencananya, sabu-sabu itu akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia.”
Anang menyebut, ketiga pelaku ini merupakan anggota jaringan baru yang mencoba untuk membuka bisnis sabu-sabu di Indonesia. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan mereka masuk Indonesia melalui jalur resmi karena memiliki paspor dan surat izin lainnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu