Dalam jumpa persnya BNN bersama Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di perairan Indonesia dan tim gabungan berhasil mengamankan 137.692 gram sabu dan 42500 butir pil ekstasi di pantai Ujungcuram, Aceh Timur. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN), mengusulkan agar para bandar narkoba dimiskinkan dari harta kekayaannya guna memberikan efek jera yang efektif, sehingga upaya pemerintah memerangi peredaran narkoba di Indonesia berhasil.

“Hukuman mati yang sudah diterapkan pemerintah Indonesia belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi para bandar. Buktinya, banyak bandar yang melakukan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), Andi Faisal, dalam diskusi akademik “Revisi UU Narkotika” di Universitas Moestopo, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Ia mencontohkan, bandar narkoba di Medan, Toge alias Tugiman telah dua kali dijatuhi hukuman mati, namun malah melakukan transaksi narkoba di dalam lapas. Hingga saat ini, Tugiman belum dieksekusi.

Menurut Andi, saat ini ada satu instrumen hukum yang sangat ditakuti oleh para bandar dan pengedar narkoba, yakni dengan instrumen tindakan penegakan hukum tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan dimiskinkan.

“Para bandar narkoba lebih takut hartanya dirampas,” ucapnya.

Andi menjelaskan, TPPU seharusnya bisa dijadikan pintu masuk utama dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Dengan penegakan hukum TPPU, semua aset pengedar narkotika dirampas oleh negara.

“Perlu didorong UU perampasan aset. Bisa dijadikan sarana utama memberantas narkotika. Melalui TPPU kita tetap harus bisa membuktikan. Bisa kita sita setelah melalui proses pembuktikan tanpa melalui pengadilan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengungkapan bandar narkotika yang hanya menangkap kurir tidak akan terlalu berpengaruh kepada upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.

“Seharusnya, orang-orang yang memiliki aset di luar kewajaran dan sudah dicurigai sebagai bandar utama bisa dikejar dan dilakukan penyitaan seluruh asetnya di Indonesia,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk menerapkan TPPU kepada bandar narkoba, harus ada kebijakan yang mewajibkan penyidik untuk menerapkan pasal tersebut, termasuk berapa ketentuan berat narkoba minimal yang akan dikenakan pasal TPPU.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: