Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 10 nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, diketahui positif metamfetamina yang diduga jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Kami masih melakukan ‘assessment’, kami dalami untuk ditindaklanjuti. Kalau memang dalam penilaian apakah (10 napi itu) harus kami bawa, ya kami bawa, tetapi kalau tidak, akan kami serahkan ke Kalapas (Kepala Lapas) untuk pembinaan lebih lanjut,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Santosa di Lapas Narkotika, Nusakambangan, Kamis siang (2/2).

Edy mengatakan hal itu saat menggelar konferensi pers terkait hasil razia dan pemeriksaan urine terhadap napi Lapas Narkotika yang digelar BNNK Cilacap bersama Kepolisian Resor Cilacap dan Komando Distrik Militer 0703/Cilacap.

Dengan adanya temuan tersebut, kata dia, menunjukkan jika masih ada peredaran narkoba di dalam lapas.

“Kegiatan ini berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh S (Sutrisno) dari dalam lapas. Saudara S kami ambil dari Lapas Narkotika pada hari Selasa (31/1) untuk dibawa ke BNN Provinsi Jateng,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Cilacap dan Kodim 0703/Cilacap untuk menggelar razia di Lapas Narkotika.

Kendati demikian, Edy mengakui jika dalam razia tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Dia menduga rencana razia tersebut bocor akibat sejumlah kendala yang dihadapi saat keberangkatan menuju Lapas Narkotika pada Kamis (2/2) pagi.

“Tadi terkendala oleh cuaca dan tertahan cukup lama di dermaga, karena adanya faktor ‘x’ (kerusakan kapal penyeberangan) sehingga rencana kami mungkin terdengar oleh mereka. Dengan demikian mereka bisa mengamankan barang-barang tersebut (barang bukti),” katanya.

Meskipun tidak menemukan barang bukti narkoba, petugas gabungan saat menggeledah kamar-kamar napi Lapas Narkotika menemukan berbagai barang terlarang, antara lain tiga unit telepon seluler yang salah satunya sudah rusak, korek api yang beberapa di antaranya sudah dimodifikasi, peralatan elektronik, dan sebagainya.

Akan tetapi, telepon seluler tersebut tidak ditemukan petugas di dalam kamar napi, melainkan di luar kamar.

Terkait temuan barang-barang terlarang itu, Kepala Lapas Narkotika Agus Heryanto mengatakan pihaknya akan memusnahkan barang-barang tersebut.

Sementara bagi napi yang diketahui menyimpan barang-barang terlarang di dalam kamar, akan diberi sanksi.

“Kami akan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kami masukkan ke Register F (daftar pelanggaran). Jika sudah masuk Register F, pembinaan lanjutan tidak akan kami berikan seperti pembebasan bersyarat dan remisi,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan terima kasih kepada BNNK Cilacap, Polres Cilacap, dan Kodim 0703/Cilacap sehingga kegiatan dalam rangka antisipasi peredaran narkoba di Lapas Narkotika berjalan lancar.

Ia mengharapkan kegiatan tersebut ke depan dapat terus berjalan dalam rangka pemberantasan narkoba.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: