Jakarta, Aktual.com — Beristinja’ (atau buang hajat kecil atau besar) merupakan salah proses menghilangkan najis dari anggota badan sebagai syarat penting dalam hal beribadah bagi seorang Muslim. Namun, seiring dengan tingginya tingkat kemajuan teknologi dan modernisasi seperti saat ini banyak cara yang dapat dilakukan untuk beristinja’. Salah satunya dengan menggunakan tisu dan tidak dengan air.
Walaupun dalam hal ini penggunaan air jauh lebih diutamakan dalam proses thaharah itu sendiri. Lantas, bagaimana hukum thaharah di dalam Islam memandang penggunaan tisu tersebut untuk beristinja’? Berikut ulasannya dari Ustadzah Sukma Dini Miradini.
Dalam pembahasan istinja’ dengan menggunakan tisu ini, para Ulama berbeda pandapat. Adapun, pendapat yang membolehkannya menyatakan, hukumnya sah menyucikan dengan segala benda yang dapat menghilangkan najis dan tidak disyaratkan air.
Hal ini bersumber dari Madzhab Abu Hanifah, satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad serta Imam Al-Syafi’i dalam qaul qadimnya. Adapun, diperbolehkannya hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal yakni:
1. Keberadaan air sebagai media utama untuk beristinja’ tidak menghalangi benda lainnya untuk digunakan dalam beristinja’.
2. Syariat perintah penggunaan air untuk membersihkan najis hanya berlaku pada kasus tertentu saja. Dan, tidak secara umum memerintahkan semua najis untuk dibersihkan dengan air.
3. Dalam hukum thaharah telah diperbolehkan untuk menghilangkan sebagian najis dengan selain air seperti: beristinja’ dengan batu, membersihkan ujung pakaian dengan tanah, menggosok sendal dengan tanah dan lainnya.
Oleh sebab itu, Mba Sukma mengungkapkan, “Boleh-boleh saja beristinja’ dengan tisu.”
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk membersihkan najis dengan cara beristinja’ diperbolehkan menggunakan media selain air, dengan ketentuan benda itu suci, dan dalam hal ini tisu termasuk diantaranya.
Meskipun boleh menggunakan tisu, namun air dalam hal ini jauh lebih utama dan lebih meyakinkan. Mengingat, kebanyakan dari kita tinggal di negara dengan keberadaan air yang melimpah sehingga sangat memungkinkan penggunaan air untuk digunakan dalam beristinja’ sehari-hari. Hal ini sesuai dengan firmanNya yang berbunyi.
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
“Dan Allah SWT menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal: 11). Wallahu a’lam bi showwab.
Artikel ini ditulis oleh: