Jakarta, Aktual.com — Tayamum menjadi salah satu bentuk thaharoh (bersuci) yang dilakukan sebagai pengganti wudhu dan mandi. Adapun, dalil diperbolehkannya melakukan tayamum yakni ketika safar atau ketika mukim. Dalil perintah tersebut berdasarkan Al Quran, Hadis dan Ijma (keputusan Ulama)
Dalil dari Al Quran, Allah Ta’ala berfirman,
وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 43)
Begitu pula firman Allah SWT,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6)
Dalil dari Hadis yaitu, sabda Nabi Muhammad SAW,
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
”Dianugerahkan untukku tanah sebagai Masjid (tempat salat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438)
Berdasarkan dalil itu, para Ulama pun sepakat bahwa tayamum diperuntukkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam kondisi-kondisi tertentu.
Kapankah Tayamum Boleh Dilakukan?
Berikut adalah sebab utama diperbolehkannya tayamum diantaranya, karena tidak mendapati air dan khawatir menggunakan air. Jelasnya yaitu, dalam hal ini tidak ditemukannya air atau sumber untuk memperoleh air dinilai sangat jauh.
Kemudian, bila mempunyai luka atau penyakit dan takut menggunakan air. Di lain hal, jika air tersebut sangat dingin dan sulit dipanaskan. Serta, air tersebut hanya untuk minum dan khawatir kehausan. Demikian halnya dengan kondisi musim kekeringan yang tengah melanda saat ini di sejumlah wilayah yang sangat krisis air.
Tentu saja, dalam kondisi keterbatasan air yang sangat minim tersebut diperbolehkan untuk melakukan tayamum.
Dalil diperbolehkannya tayamum lantaran krisis air serta sulit memperoleh sumber air sudah diperintahkan dalam ayat Al Quran,
فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً
“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) … ” (QS. An Nisa’: 43)
Sedangkan, dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan bahaya dapat dilihat dalam Hadis berikut.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ »
Dari Jabir, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?”.
Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Rasulullah SAW, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi.
Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah SWT membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud no. 336, Ibnu Majah no. 572 dan Ahmad 1: 330. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadis ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’). Bersambung……..
Artikel ini ditulis oleh: