Jakarta, Aktual.com — Terdapat beberapa variasi perbedaan pendapat, boleh atau tidaknya seorang Muslim memberikan daging kurban kepada non Muslim.

Ibnul Munzir sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imam An Nawawi mengatakan, bahwa umat Islam telah berijma’ (sepakat) atas kebolehan memberikan daging kurban kepada umat Islam. Namun demikian, mereka berselisih paham bila diberikan kepada fakir dari kalangan non muslim.

Imam Al Hasan Al Basri, Al Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh atau tidaknya daging kurban tersebut diberikan kepada fakir miskin dari kalangan non Muslim.

Sedangkan, Al Imam Malik berpendapat sebaliknya. Beliau memakruhkannya, termasuk memakruhkan bila memberi kulit dan bagian-bagian dari hewan kurban kepada mereka.

Al Laits mengatakan, bahwa daging itu dimasak terlebih dahulu, kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh.

Sementara itu, Al Imam An Nawawi mengatakan bahwa umumnya Ulama membedakan antara hukum kurban sunah dengan kurban wajib. Bila daging itu berasal dari kurban sunah, maka boleh diberikan kepada non Muslim. Sedangkan, bila dari kurban yang hukumnya wajib, hukumnya tidak boleh.

Pendapat berbeda diutarakan oleh Syeikh Ibnu Qudamah. Beliau mengatakan, bahwa boleh hukumnya memberi daging kurban kepada non Muslim. Karena daging itu juga mereka makan dan dibolehkan baginya memakan daging.

Kebolehannya sebagaimana kita dibolehkan memberi makanan bentuk lainnya kepada mereka.

Dan, karena memberi daging kurban kepada mereka sama kedudukannya dengan sedekah umumnya yang hukumnya boleh.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Rahimahullah pernah ditanyakan hal tersebut dan Beliau menjawab,
“Boleh seseorang menyerahkan hasil kurban berupa daging sebagai sedekah kepada non Muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum Muslimin, red). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), Allah SWT tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari Negerimu.

Sesungguhnya Allah SWT hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama serta mengusir kamu dari Negerimu.

Dan, barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (QS. Al Mumtahanah 8-9)

Kesimpulan, dari berbagai pendapat yang saling berbeda ini yaitu, bahwa secara umum para Ulama cenderung kepada pendapat yang pertama yakni, pendapat yang membolehkan. Wallahu a’lam bishshawab.

Artikel ini ditulis oleh: