ilustrasi e-ktp (istimewa)
ilustrasi e-ktp (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi lambat laun mulai mengarahkan bidikannya kepada pihak swasta yang memiliki peranan dalam proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Situasi ini ditunjukkan dengan adanya pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan PT Quadra Solutions, salah satu perusahaan yang menggarap proyek e-KTP.

“Siti Buktiana alias Ninil, staf keuangan PT Quadra Solutions dan Christina yang juga pegawai PT Quadra dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman),” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (17/10).

Tak hanya pihak swasta yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Tercatat, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil beberapa saksi lagi yang namanya sudah tak asing lagi dalam kasus e-KTP ini.

Beberapa saksi tersebut yakni mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin dan bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto.

“Keduanya diperiksa juga untuk tersangka IR,” jelas Yuyuk.

Seperti diketahui, PT Quadra merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, kelompok perusahaan yang menggarap proyek e-KTP. Dalam proyek e-KTP, PT Quadra memiliki tugas selaku perusahaan penyedia perangkat lunak.

Nazaruddin pun sempat mengeluarkan pernyataan bahwa PT Quadra memiliki ‘beking’ kuat di internal Kemendagri, hingga akhirnya bisa ikut mengerjakan proyek bernilai Rp5,7 triliun. Namun, tudingan mantan politikus Partai Demokrat ini belum bisa dibuktikan.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: