Para terdakwa kasus suap APBD dan laporan pertangggunjawaban APBD 2012-2015 dan pembatalan interpelasi Chaidir Ritonga (ketiga kanan), Saleh Bangun (kedua kanan), dan Sigit Pramono Asri (kanan) menunggu hasil sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5). Hasil sidang tuntutan adalah Sigit Pramono Asri dituntut 6 tahun penjara, Chaidir Ritonga dituntut 6 tahun penjara, dan Saleh Bangun dituntut 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 22 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Hari ini penyidik KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/4).

Febri menyatakan tim KPK terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan.

“Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD,” ucap Febri.

KPK pun mengingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus tersebut kooperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara