Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim.

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung RI membebaskan bos Indosurya Henry Surya dan dua tersangka lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam kasus investasi bodong. Hal ini karena berkas perkara tersebut belum lengkap (P21) dari penyidik.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Alvin Lim mengatakan, sudah tidak ada harapan lagi untuk menyidangkan Henry Surya di pengadilan.

“Kasusnya tidak akan berlanjut ke persidangan dan tidak bisa dicekal, kapan saja Henry Surya bisa kabur ke luar negeri. Parahnya, aset-aset sitaan Indosurya juga nantinya akan menjadi bahan sengketa,” kata Alvin di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Alvin menduga, bebasnya Henry Surya dari Rutan Bareskrim Polri, karena adanya pihak-pihak yang menginginkan tersangka investasi bodong itu bebas dari jeratan hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia.

Bukan hanya itu saja, Alvin menilai, ogahnya investor asing untuk menanamkan modalnya di Tanah Air, karena tidak adanya kepastian hukum itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin