Ambon, Aktual.com – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Maluku Utara, Maluku dan Papua melakukan pemugaran peninggalan sejarah benteng Nassau di Desa Nusantara pulau Neira Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah.

Tekno Arkelogi Maluku, Tjak Aponno, mengatakan pemugaran cagar budaya benteng Nassau dilakukan Berdasarkan hasil Studi Teknis BPCB yang berkedudukan di Ternate, Maluku Utara sebagai implementasi amanat UU No.11 tahun 2010 Bab VII Pasal 53 ayat I – IV tentang Pelestarian cagar budaya.

“Tahun 2015 dilaksanakan pemugaran tahap pertama oleh BPCP Ternate sebagai implementasi amanat UU No.11 tahun 2010 tentang Pelestarian cagar budaya,” katanya di Ambon, Kamis (5/11).

Menurut dia, benteng Nassau dibangun pada tahun 1617 memiliki ciri khas tersendiri jika dibandingkan dengan benteng lainnya di wilayah Indonesia timur. Bangunan benteng yang berbentuk segi empat dengan empat buah bastion pada setiap sudutnya juga dikelilingi olah kanal yang dihubungkan lansung dengan air laut.

“Peninggalan sejarah dan purbakala ini sejak ditinggalkan bangsa penjajah belum pernah mengalami pemugaran, bahkan mengalami kerusakan karena faktor alam, tetapi juga perbuatan tangan manusia yang kurang menyadari tentang pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai aset budaya bangsa,” katanya.

Tjak mengakui, rencana pemugaran benteng Nassau dimulai sejak tahun 1983 saat kunjungan Dirjen Kebudayaan RI Haryati Subadyo serta Master Plan Banda, tetapi hingga saat ini tidak terealisasi karena masalah ekonomi negara kala itu.

“Pemugaran benteng membutuhkan anggaran yang cukup besar dan membutuhkan ketelitian yang cukup memadai dan akurat sebagai salah satu persyaratan utama pemugaran bangunan cagar budaya,” katanya.

Ia mengatakan, pemugaran benteng Nassau dilasanakan secara bertahap yakni tahap pertama tahun 2015 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kerja yakni dimulai awal September s/d Desember 2015.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain pembebasan tanaman dalam parit atau kanal pembersihan dan memperbaiki dinding benteng yang mengalami kerusakan yang dimulai dari sisi barat, selatan sampai ke timur menelan biaya Rp1,5 M.

“Upaya pemugaran tersebut juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten sampai ke kecamatan guna memberikan kemudahan pelaksanaan pemugaran,” ujarnya.

Tjak mengakui, langkah pemugaran cagar budaya benteng nassau mengalami kendala masalah lahan yakni masyarakat yang mengaku memiliki sertifikat tanah yang masuk dalam wilayah atau sona inti bangunan benteng.

Hal ini lanjutnya, perlu mendapat perhatian pemerintah secara khusus Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah baik pribadi maupun kelompok agar tidak terjadi masalah sengketa batas tanah.

Ditambahkannya, zona bangunan cagar budaya telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2010 pasal, 73,74. Dalam rangka perlindungan terhadap cagar budaya di seluruh pelosok nusantara maka perlu dilaksanakan sosialisasi UU RI No. 11 tahun 2010.

“Sosialisasi perlu dilakukan seluruh komponen terkait, baik pemerintah tingkat Provinsi sampai tingkat desa kelurahah, juga sekolah dan kampus agar seluruh masyarakat sadar akan pelestarian nilai-nilai budaya bangsa sebagai perekat persatuan dan kesatuan,” tandas Tjak.

Artikel ini ditulis oleh: