Gedung BPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan penyelesaian kelebihan pembayaran atau penyimpangan belanja negara yang menjadi salah satu temuan sistem pengendalian intern atas laporan keuangan kementerian dan lembaga.

“Kasus kelebihan pembayaran atau penyimpangan belanja negara seperti ini perlu perhatian agar tidak terjadi lagi,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Auditorium BPK, Jakarta, Jumat (26/5).

Moermahadi juga menyampaikan rekomendasi lain berdasarkan temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuahan dalam hasil pemeriksaan. BPK merekomendasikan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Moermahadi juga mengatakan mengenai perlunya peningkatan pengawasan dan pengendalian barang milik negara.

“Diperlukan pula peningkatan peran pengawas intern pemerintah,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Moermahadi menyebutkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) menyumbang 84 persen terhadap opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) tahun 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka