Jakarta, Aktual.com —  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fasilitas penunjang jalan berupa sistem drainase di pantai utara (pantura) Jawa, yang bermanfaat mengurangi kerusakan jalan, malah tidak berfungsi maksimal.

“Jalan pantura belum memiliki drainase yang maksimal,” kata Anggota IV BPK Rizal Djalil saat menyampaikan hasil audit pemeliharaan jalan pantura Jawa tahun 2013 dan 2014 di Jakarta, Rabu (17/6).

Rizal menyampaikan, kondisi drainase yang tidak maksimal itu berkontribusi terhadap umur dan kerusakan jalan, apalagi jumlah kendaraan yang melewati jalur pantura tersebut sudah dua kali lipat dari kapasitas yang seharusnya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa 58,17 persen ruas jalan atau 828 kilometer dari seluruh panjang jalan pantura di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah sepanjang 1.424 kilometer, belum dilengkapi dengan sistem drainase memadai.

Sisanya, dari sepanjang 595 kilometer, sebanyak 35,93 persen atau 214 kilometer sudah memiliki sistem drainase atau saluran pembuangan air di sekitar bahu jalan, namun tidak berfungsi dengan baik.

Menurut Rizal, salah satu penyebab tidak berfungsinya sistem drainase adalah aspek sosial terutama terkait dengan masalah pemeliharaan jalan dan pemanfaatan bangunan semipermanen untuk kegiatan usaha.

Permasalahan tersebut, lanjut dia, bukan merupakan hal yang sederhana karena bersinggungan dengan perekonomiam kerakyatan dan kepemilikan lahan oleh masyarakat, baik yang digunakan untuk perkarangan maupun kegiatan usaha.

“Betapa sulitnya memperbaiki jalan itu, karena membutuhkan waktu, tidak mungkin jalan ditutup 24 jam. Apalagi ada jalan yang digunakan untuk berjualan. Kalau seperti itu bagaimana memperbaikinya?,” katanya.

Pengawasan pekerjaan rekonstruksi jalan juga belum dilaksanakan dengan baik, sesuai metodologi yang diatur dalam acuan kerja, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan, masih ditemukan adanya kekurangan maupun ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasinya.

Dalam hasil pemeriksaan juga ditemukan, pelaksanaan pemeliharaan rutin jalur pantura yang dilakukan secara swakelola, belum sepenuhnya berjalan efektif dan pertanggungjawaban pengeluarannya belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka