Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, setelah melakukan pelaporan ke Bawaslu RI, Jumat (10/5), terkait dugaan pengerahan ASN dalam Pilpres 2019.

Jakarta, aktual.com – Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan capres, kepada Bawaslu RI.

“Tadi Ketua BPN dan Sekretaris BPN melaporkan salah satu dari lima materi, yakni tentang pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif yang pada pokoknya penggunaan ASN bagi pemenangan capres,” kata Dasco di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5).

Dia mengatakan meskipun ada lima materi yang akan dilaporkan, namun pelaporan tetap dilakukan satu per satu karena BPN masih menyempurnakan bukti-bukti atas laporan yang lain.

“Untuk bikin lima laporan sempurna kan memakan waktu. Kita tidak mau gegabah, mana yang sudah siap kita laporkan,” jelas Dasco.

Bukti yang disertakan dalam pelaporan antara lain tangkap layar dugaan kecurangan, video hingga testimoni.

“Nanti sidang terbuka masyarakat bisa melihat. Dan BPN tidak akan melewatkan sedikitpun celah hukum untuk secara konstitusional melakukan langkah sesuai aturan hukum berlaku,” jelas dia.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin