Jakarta, Aktual.com — Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM RI, Ir.Tetty H. Sihombing, MP menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, produk yang beredar di Indonesia baik produksi dalam negeri maupun yang diimpor harus memenuhi ketentuan standar keamanan yang ketat.

“Arti keamanan terbebas dari kemungkinan adanya bahaya dari bahan kimia, biologis, atau benda asing. Dan pangan diharapkan dapat memenuhi dari sisi agama, ” demikian kata Tetty kepada Aktual.com, di Jakarta, Jumat (16/10).

Bagi Korporasi yang ingin mendaftarkan produk olahan pangannya di Indonesia, menurutnya, semua pangan yang beredar, termasuk makanan olahan harus melewati dua skema. Yaitu, ‘pre market’ dan ‘post market’.

“Kami akan menolak pendaftaran apabila ada hal-hal yang memang dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan. Misalnya penggunaan ‘food addictive’ yang belum diizinkan di Indonesia,” jelas Tetty.

Pengecualian berlaku terhadap produk-produk yang masa kadaluwarsanya (expired-nya) kurang dari tujuh hari.

“Jadi tidak perlu didaftarkan tetapi jika perlu didaftarkan tidak masalah,” katanya lagi menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: