Surabaya, Aktual.com – Setelah dilakukan pembacaan dengan berbagai pertimbangan, dalam sidang gugatan praperadilan penetapan ketua Kadin, La Nyala Mattalitti sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, Hakim tunggal Ferdinandus yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri akhirnya mengabulkan permohonan La Nyalla.

Sehingga dengan demikian, status La Nyalla sebagai tersangka pun dicabut.

Alasan hakim Ferdinandus mengabulkan permohonan La Nyala, karena selama ini tidak ada bukti-bukti baru dalam penetapan tersangka pasca dua orang pengurus Kadin dinyatakan bersalah.

“Pertimbangan lain adalah, dalam kasus tersebut tidak ada kerugian negara. Semuanya sudah dikembalikan oleh La Nyalla,” kata ferdinandus, Selasa (12/4).

Pasca dikabulkan permohonan gugatan praperadilan, pendukung La Nyalla langsung bersorak sorai di dalam gedung Pengadilan Negeri.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa dari Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Fauzi mengaku kecewa. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki oleh kejaksaan tinggi.

“Ada 50 bukti, dan dua alat bukti yang kami sampaikan. Tetapi dari sekian banyak itu tidak ada satu‎ pun yang menjadi pertimbangan hakim,” ujarnya singkat.

Artikel ini ditulis oleh: