Jakarta, Aktual.com — Pedagang di pasar Ramadhan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dilarang membuka warung sebelum pukul 13:00 Wita, bila melanggar akan dikenakan denda Rp500 ribu.

Kasatpol PP Kabupaten HSU Sugeng Riyadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 32 tahun 2003 tentang pencegahan dan pelarangan kegiatan yang menodai kesucian bulan Ramadhan para pedagang boleh berjualan mulai pukul 13.00 wita.

“Perda juga melarang masyarakat membuka warung makanan disiang hari dan makan makanan ditempat terbuka, bila melanggar bakal terkena sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta,” ujarnya di di Amuntai ditulis Sabtu (20/6).

Sedangkan, jika kedapatan berjualan dilokasi pasar Ramadhan sebelum waktu yang diperbolehkan, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berdasarkan perda tersebut kepada masyarakat atau pedagang juga dilarang berjualan, menggunakan dan membunyikan petasan dan kembang api.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, telah menyiapkan 30 tenda bagi 60 pedagang makanan secara gratis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka