Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan 6 Pengawal HRS
Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan 6 Pengawal HRS

Jakarta, Aktual.com – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) istilah Buku Putih diterjemahkan sebagai buku yang memuat pernyataan tertentu, yang biasanya bersifat rahasia, belum pernah diungkapkan sebelumnya, dan dianggap benar.

Buku Putih itu isinya adalah uraian untuk mempertahankan pendirian, kebijakan atau prestasi lembaga tertentu. Buku yang berjudul “Pelanggaran HAM Berat, Pembunuhan Enam Pengawal HRS” ini, sesungguhnya sebagai sumbangsih wawasan kepada bangsa dan negara.

Urgensi dan kepentingan diterbitkan Buku Putih yang saat ini sedang Anda baca, karena berkaitan dengan tema aktual yakni meninggalnya enam pengawal HRS yang dibunuh secara sistematis oleh aparat negara dan tampaknya sengaja akan dilupakan begitu saja oleh aparat negara. Pembunuhan tersebut, karena dilakukan secara sistematis maka termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Hingga kini masyarakat luas di dalam negeri maupun mancanegara ingin mengetahui kejadian yang sebenarnya, namun akses informasi dan ekspose media massa cetak maupun elektronik mengalami keterbatasan.

Sejumlah lembaga penegakkan hukum seperti Polri dan Komisi Nasional (Komnas) HAM menjadi sorotan publik, lantaran terkesan tidak profesional, tidak kredibel, ragu, stagnan dalam pengusutan, dan bahkan diasumsikan publik sebagai “berpihak” kepada pelaku pelanggaran HAM berat.

Publik pun menjadi bertanya-tanya tentang kelambanan pihak penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Kemunculan Buku Putih yang merupakan harapan publik ini, diawali dengan pertemuan beberapa tokoh, ulama, cendekiawan, dan aktivis dakwah yang membahas tentang peristiwa terbunuhnya enam pengawal HRS oleh aparat negara.

Di forum tersebut, muncul usulan dari sejumlah peserta ihwal perlu adanya penjelasan kepada masyarakat luas dan penyikapan terhadap pemerintah, khususnya instansi terkait. Wujudnya dalam bentuk press release, sosialisasi informasi peristiwa, atau publikasi berupa audio-visual, penyusunan Buku Putih dan yang sejenisnya.

Lembaran-lembaran press release, naskah pernyataan  sikap, surat-menyurat, tulisan atau artikel opini, berita, foto dan gambar atau karikatur seputar peristiwa terbunuhnya enam pengawal HRS yang berserakan itu, serta hasil komunikasi dengan berbagai saksi dan narasumber dikumpulkan menjadi sebuah buku, disebut Buku Putih, yang kini ada di hadapan Anda.

Proses penyusunan buku ini ternyata tidak bisa cepat, karena memerlukan ketelitian dalam memilih dan memilah bahan-bahan. Naskah buku mengalami beberapa kali revisi, setelah dilakukan diskusi yang cukup alot dan validasi dengan sejumlah narasumber.

Buku ini disusun dan diterbitkan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS)—yang dikenal dengan sebutan TP3—di Jakarta, sebagai realisasi memenuhi ajakan Presiden RI Joko Widodo dan Menkopolhukam, Mahfudz MD—saat TP3 bertemu di Istana Merdeka, Jakarta—untuk memaparkan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS oleh aparat negara.

Sesuai dengan ruh Buku Putih, maka di dalam buku ini dipaparkan sejumlah fakta dan pembahasan analisis yang full kritis, yang meneguhkan pendirian dan sikap TP3 bahwa peristiwa meninggalnya enam pengawal HRS oleh aparat negara, di tol Jakarta-Cikampek merupakan kejahatan dengan kualifikasi pelanggaran HAM berat yang harus ditindaklanjuti dengan digelarnya Pengadilan HAM.

Buku ini diterbitkan oleh Yayasan Pengkajian Sumber Daya Indonesia (YPSI), dengan Nomor ISBN 978-602-61689-6-2 terdiri atas 368 halaman. Jika ingin mendownload secara gratis dapat mengklik link di bawah ini:

BUKU PUTIH PELANGGARAN HAM BERAT – FINAL