Jakarta, Aktual.co — Bupati Karawang non-aktif Ade Swara dan isterinya Nurlatifah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (2/12).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nawawi Pamolango ini dimulai pukul 10.45 WIB. Saat ini keduanya sudah duduk di kursi pesakitan.
Ade berpakaian batik berwarna merah dan istrinya memakai baju batik warna krem dan memakai jilbab hitam.
Pasangan suami istri tersebut terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 17 Juli 2014 lalu.
Mereka kedapatan memeras pengusaha dari PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang Rp 5 miliar, terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menjerat keduanya dengan ‘bonus’ pasal pencucian uang.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu