Jakarta. Aktual,com-Paska ditetapkan sebahai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berencana bakal mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Timur, dan Bupati Jombang.

“Otomatis kalau saya ya harus mundur, ya DPD Golkar Jatim maupun bupati,” aku Nyono di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (4/2).

“Saya ikhlas karena saya merasa bersalah itu melanggar ketentuan hukum sehingga perjalanan ini yang harus lakukan dan kita ikuti perjalanan ini,” lanjut Nyono.

Sebelumnya, Nyono mengaku tidak mengetahui uang sogokan yang diterimanya melanggar aturan. Uang suap itu diterima Nyono itu berasal dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Pemkab Jombang Inna Sulestyowati. Uang itu sebagai pungutan liar (pungli) dari dana kapitasi. Dana tersebut merupakan sistem mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Inna disebut telah melakukan pungli dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Terkumpul Rp 434 juta dari pungli itu sejak Juni 2017.

“Atas dana yang terkumpul tersebut, IS (Inna Sulestyowati) menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017,” jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Uang Rp 200 juta itu sebagai pelicin agar Inna diangkat Nyono sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif. Terlepas dari itu, rupanya Inna melakukan pungli lainnya yaitu terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

Dari hasil pungli itu, Inna pun kemudian menyerahkan Rp 75 juta ke Nyono. Duit itu telah dipakai Nyono sebesar Rp 50 juta untuk keperluan pembayaran iklan terkait kampanye dalam rangka maju berlaga di pilkada Bupati Jombang 2018

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs