Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rokan Hulu Propinsi Riau hasil Pilkada Serentak 2015, Suparman, sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Riau tahun 2014/2015.

Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan akan tetap melantik Suparman pada 19 April mendatang.

“Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan, pembatalan/pemberhentian sebagai kepala daerah terpilih pilkada pada prinsipnya kalau sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap dari Pengadilan/Banding/Kasasi,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Senin (11/4).

Disampaikan, sebelumnya Kemendagri juga mengalami hal serupa atas status dua kepala daerah di dua kabupaten yang menjadi tersangka. Akan tetapi dua kepala daerah dimaksud tetap dilantik, sementara proses hukum berjalan sambil menunggu keputusan inkrah.

“Pengalaman yan lalu ada kepala daerah di dua kabupaten kepadanya pada status TSK tapi tetap dilantik di penjara sampai menunggu keputusan hukum tetapkan,” jelas Tjahjo.

“Terkait Rokan Hulu sebelum saya keluarkan SK-nya, tentunya berbagai pertimbangan akan saya perhatikan sebelum ambil keputusan,” lanjutnya.

Ditambahkan, Kemendagri sesegera mungkin akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencari jalan terbaik atas permasalahan Suparman di Rokan Hulu. Begitu halnya koordinasi dengan Plt Gubernur Riau.

“Bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum tetap kepala daerah terpilih tersebut agar ybs konsentrasi pada proses hukumnya walau sekali lagi asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan,” kata dia.

“Jangan sampai status dan proses pemeriksaan oleh KPK dan persidangan akan menganggu kebijakannya dalam pemerintahan,” demikian Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: