Jakarta, aktual.com – Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan aset hasil sitaan perkara yang diduga masih dikuasai oknum jaksa untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut disampaikannya secara terbuka saat memberikan sambutan pada Hari Ulang Tahun ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI di Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026).
Dalam sambutannya, Burhanuddin meminta agar BPA semakin mengoptimalkan pengelolaan aset hasil sitaan maupun rampasan negara. Ia menegaskan masih terdapat aset-aset yang tercecer dan belum tertib administrasi.
“Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki masih di-hak-in oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat. Banyak aset-aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, tapi ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Kejaksaan, Kamis (5/2/2026).
Pernyataan tersebut secara khusus menyinggung praktik yang disebutnya kerap terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia mengingatkan agar perilaku “nakal” tersebut segera dihentikan dan dibenahi secara sistematis.
Menurutnya, salah satu langkah pembenahan adalah memperketat mekanisme izin penggunaan barang rampasan dalam proses penanganan perkara. Setiap penggunaan aset sitaan, tegasnya, harus melalui persetujuan resmi dari BPA.
“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin, tidak boleh lagi siapapun yang memakainya harus izin dari BPA dan kita tarik semua yang ada itu,” tegasnya.
Selain itu, Burhanuddin juga menginstruksikan agar pengelolaan aset sitaan tidak lagi “bocor” atau dimanfaatkan di luar kepentingan pemulihan kerugian negara, termasuk untuk memenuhi permintaan dari pihak luar seperti pejabat daerah maupun kementerian.
Ia menekankan bahwa BPA harus fokus pada tujuan utama pembentukannya, yakni mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset sitaan dan rampasan secara transparan dan akuntabel.
“Saya mengharapkan lagi tidak ada lagi nanti di luar kebutuhan kita ada permintaan-permintaan. Enggak ada lagi. Kita fokus dalam rangka pengembalian kerugian negara, tutup di situ,” pungkas Burhanuddin.
Pernyataan Jaksa Agung ini menjadi peringatan keras bagi internal Korps Adhyaksa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset sitaan, sekaligus memperkuat pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano






















