Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menyebut kandidat duet calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo-Erick Thohir merupakan paduan yang sesuai dengan aspirasi publik.

“Duet Ganjar-Erick sesuatu yang patut dirayakan. Pemilih mendapatkan saluran capres sesuai dengan aspirasi yang publik inginkan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/3).

Pasangan tersebut merupakan bentuk realisasi aspirasi publik untuk kepemimpinan Indonesia selanjutnya, katanya. Usulan duet Ganjar-Erick telah dikemukakan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Rapat Koordinasi Pemenangan Pemilu 2024 di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Burhanuddin mengatakan duet Ganjar-Erick merupakan jawaban dari siapa penerus Presiden Joko Widodo di pemerintahan. Duet tersebut di tengah masyarakat terasosiasi kuat dengan Presiden Jokowi, tambah Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia itu.

Ganjar Pranowo diketahui memiliki karakteristik kepemimpinan yang mirip dengan Jokowi. Gubernur Jawa Tengah itu pun kerap melakukan “blusukan”.

Selain itu, Ganjar juga merupakan kader PDI Perjuangan dan berasal dari Jawa Tengah, seperti Jokowi yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. Sementara itu, Burhanuddin menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merupakan sosok menteri terbaik yang dimiliki Jokowi.

Berbagai penugasan yang diberikan Jokowi berhasil diselesaikan Erick, seperti penanggulangan pandemi COVID-19, pemulihan ekonomi nasional, bersih-bersih sekaligus transformasi BUMN, hilirisasi sumber daya alam Indonesia, hingga penyelamatan sepak bola Indonesia.

Bahkan, Erick Thohir juga sempat disebut sebagai “kader” Jokowi di pemerintahan. Oleh karena itu, Burhanuddin mengatakan duet Ganjar-Erick merupakan simbol atau lambang dari keberlanjutan dari visi dan misi Jokowi di pemerintahan usai Pilpres 2024.

“Kami tahu Ganjar-Erick ini kan di antara capres dan cawapres paling diasosiasikan dengan Presiden (Jokowi), capres-cawapres yang paling melambangkan atau menyimbolkan keberlanjutan,” ujarnya.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i