Semarang, Aktual.com — Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana akhirnya berhasil ditangkap tim eksekutor Kejaksaan Agung di kosnya di jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Terpidana ditangkap lantaran menjadi buronan selama empat tahun terkait kasus penyelewengan agunan fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jateng konvensional dan BPD Jateng Syariah

Buronan kelas kakap dengan menyelewengkan pinjaman kredit Rp39 miliar itu dijemput penyidik memakai pesawat Lion Air dari Palembang, Sumatera Utara.

Selanjutnya digelandang petugas ke Lapas Klas IIA Bulu Wanita Semarang yang diterbangkan bandara Ahmad Yani Semarang, Rabu (16/3), sekitar pukul 18.00 WIB.

“Terpidana diringkus penyidik dari Kejari Semarang, dibantu tim gabungan Intelijen Kejagung dan Kejati Jateng, dan Kejati Sumut,” ujar dia.

Ia mengatakan, terpidana kabur ke Serdang saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Dalam kasus itu, terpidana didakwa dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp500, serta berkewajiban mengembalikan Uang Penganti Rp39 miliar.

“Terpidana teregister pada perkara nomor 14/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg. yang tertanggal 01 November 2012,” imbuh dia.

Sementara, Plh Kepala Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo menegaskan bila terpidana tidak mampu membayar UP, maka harta bendanya akan disita sebagai jaminan untuk dilelang.

Bilamana jaminan harta kekayaan tidak memenuhi, maka dikenakan kurungan badan selama delapan tahun penjara lagi.

“Terpidana Yanuelva sendiri diketahui sempat berpindah-pindah tempat sampai akhirnya dua tahun ini menetap di Pancur Batu, Sumut dan akhirnya berhasil ditangkap,”ujarnya.

Dalam kasus itu, modus yang digunakan terpidana yaitu mengajukan kredit fiktif dengan mengajukan nama badan usaha CV sebanyak 24 berkas.

Meski saat persidangan terpidana tidak ditahan, namun pada 12 Februari 2012 lalu setelah resmi Inchract jaksa dari Kejari Semarang, justru gagal mengeksekusi, karena Yanuelva kabur dengan menggunakan sepeda motor sahabatnya.

Dalam perkara itu, modus yang digunakan terpidana Yanuelva dengan mengajukan surat perintah kerja fiktif dari berbagai instansi pemerintah untuk memperoleh kredit.

Pada Bank Jateng konvensional sebesar Rp 14,2 miliar, Bank Jateng Syariah sebesar Rp 29 miliar. Dalam memperlancar aksinya, Yanuelva disebut-sebut menyuap mantan Staf Ahli Gubernur Jateng yang juga mantan Kepala BPBD Jateng, Priyanto Jarot Nugroho (sudah dihukum). Aksinya juga diketahui melibatkan sejumlah pegawai Bank Jateng.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby