Jakarta, Aktual.com – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan, buron kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong, M. Yusuf Hasyim telah ditangkap.

Dirut PT Sumatera Tani Mandiri (STM) itu,  ditangkap di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam, 19 November 2020.

“Iya benar. Penangkapan dilakukan bersama Direskrim Polda Riau,” kata Arsya di Jakarta, Jumat (20/11).

Sementara itu, Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Polda Riau Kompol Eka Ariandy menegaskan, bahwa pelaku kasus penipuan tersebut, telah diberangkatkan ke Polda Riau.

“Betul. Tadi malam sy titip. Pagi ini sudah kami bawa berangkat ke Polda Riau. Penerbangan jam 10 pagi tadi,” ujarnya.

Sebagai informasi, M. Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM telah menipu puluhan korban di Riau dan Kalimantan Tengah. Kasus terungkapnya penipuan itu bermula pada Desember 2019. Yusuf selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.

Tak hanya itu, PT STM juga mengeklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.

Namun, lahan itu ternyata izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.

Tapi seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i