KPK menetapkan bekas Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro sebagai tersangka. (ilustrasi/aktual.com)
KPK menetapkan bekas Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro sebagai tersangka. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sejak April 2016 tidak berada di Indonesia.

Eddy Sindoro (ES) merupakan tersangka suap penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.

“Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu kedutaan, Polri, dan imigrasi serta informasi dari masyarakat yang disampaikan pada kami,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (12/10).

Selain itu, kata Agus, proses penyerahan diri tersebut juga dibantu oleh otoritas Singapura.

“Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers sore ini,” ucap Agus.

Dalam perkembangan kasus itu, KPK telah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid