Jakarta, Aktual.com – Aksi buruh dalam peringatan Hari Upah Layak Internasional 2017, Sabtu (7/10), mengkampanyekan kenaikan upah “+50” atau naik 50 dolar AS pada 2018.
“Karena itu, buruh seluruh Asia Pasifik menyuarakan kampanye upah +50. Naikkan upah minimum 2018 50 dolar AS,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dari wilayah Jakarta dan sekitarnya di kawasan Monas. Mereka sejak Sabtu pagi sudah berkumpul di sekitar bunderan patung kuda dan jalan kaki sambil berorasi ke istana presiden.
Said mengatakan, kampanye kenaikan upah tersebut disuarakan karena upah murah yang tidak relevan lagi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, sehingga daya beli menurun dan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diberbagai sektor.
Menurut dia, dalam tiga bulan terkahir setidaknya 50 ribu pekerja diberbagai sektor di Indonesia mengalami PHK.
Kenaikan upah sebesar 50 dolar AS atau setara Rp650 ribu tersebut dilakukan agar upah pekerja menjadi layak, sehingga daya beli buruh semakin meningkat yang akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Selain mengkampanyekan kenaikan upah 2018, aksi tersebut juga menuntut dicabutnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Padahal janjinya PP 78/2015 untuk mencegah tidak ada PHK, tetapi buktinya, gelombang PHK terus terjadi,” tambah dia.
Dalam kesempatan itu juga KSPI mengkritisi layanan jaminan kesehatan yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi warga miskin. Untuk itu mereka menuntut pemerintah menaikkan anggaran kesehatan agar rumah sakit dan klinik swasta mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: