Seorang ahli hilal melakukan pemantauan secara langsung pada posisi keberadaan hilal (bulan) untuk menentukan awal Ramadan, di kawasan Pantai Serang, Panggungrejo, Blitar, Jawa Timur, Selasa (16/6). Dari hasil pemantauan dan sidang rukyatul hilal, diputuskan bahwa hilal tidak tampak. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/Asf/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Wahdah Islamiyah DR. Muhammad Zaitun Rasmin, Lc, MA memandang bahwa dibutuhkan otoritas mutlak untuk menyatukan perbedaan dalam menetapkan hari Raya. Sebab puasa dan hari Raya merupakan ibadah jama’iyyah yang penetapan dan penentuan waktunya bukan wewenang masing-masing person atau lembaga.

“Karena itu, jalan untuk menuju persatuan, selain diskusi tentang metode, kriteria, termasuk tentang kalender, maka yang tidak kalah pentingnya adalah segera menyepakati suatu otoritas untuk menetapkan persoalan ini”, terang Zaitun dalam rilisnya di Jakarta (16/7).

Menurut dia, hal inilah yang membedakan Indonesia dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Arab Saudi, Turki dan yang lainnya. Negara-negara tersebut memiliki sebuah lembaga otoritas khusus yang dapat diterima oleh oleh seluruh komponen masyarakat Islam. Jika lembaga tersebut mengumumkan penetapan Hari Raya maka seluruh masyarakat dapat menerima baik yang menggunakan metode ru’yah maupun hisab.

Oleh karena itu Muhammad Zaitun mengusulkan perlunya diskusi dan musyawarah yang intensif untuk membicarakan dan menyepakati persoalan otoritas ini.

“Selama ini masih mendiskusikan metode dan kriteria, saya sangat berharap agar diskusi tentang otoritas penyatuan ini dimunculkan. Kita berharap nanti ada keberanian untuk diskusi dalam masalah badan otoritas ini,” pungkasnya.