Jakarta, Aktual.com –Badan Wakaf Indonesia (BWI) ingin berwakaf bisa menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjadi penopang upaya perbaikan kualitas dakwah dan peningkatan kesejahteraan umat.

“Kita itu bangsa pemberi, jangan menjadi masyarakat peminta. Itu bagian dari martabat. Interaksi sosial yang paling tinggi itu pemberi, (lalu) penerima, meminta, dan peminta-minta,” kata Ketua BWI Mohammad Nuh dalam rapat koordinasi yang digelar virtual, Selasa (30/3/21).

Mantan Menteri Pendidikan itu mengemukakan pentingnya masyarakat, khususnya generasi muda, memahami pentingnya wakaf bagi upaya untuk membantu sesama serta membangun kemandirian bangsa.

Wakaf bukan hanya berupa aset tidak bergerak seperti bangunan dan tanah, melainkan juga uang.

Dana wakaf yang terkumpul bisa disimpan di perbankan dan layanan keuangan lain dan kemudian dimanfaatkan untuk berbagai program bantuan, mulai dari program bantuan biaya pendidikan, pembangunan fasilitas umum, hingga pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.

Dana wakaf, Nuh mengatakan, bisa dikelola sebagai dana abadi.

“Contohnya apa yang kita sekarang kenal Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), itu dana abadi. Itu kan pentingnya dana abadi, dengan dana abadi bisa memberikan beasiswa dan sebagainya,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pada 2036 populasi kaum muda dan proporsi penduduk berusia produktif akan dominan dan bonus demografi tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Tata kelola perwakafan pun, menurut dia, harus disesuaikan untuk menjangkau populasi kaum muda dan penduduk berusia produktif.

Fasilitas pelayanan digital, ia melanjutkan, akan memudahkan wakif (pemberi wakaf) menyalurkan wakaf berapa pun, kapan pun, di mana pun.

“Kami ingin mendorong itu semua, entah itu melalui instrumen perbankan, atau melalui instrumen keuangan…,” katanya.

“Di sisi penggunaan sangat fleksibel, bisa dikembangkan di daerah mana pun,” ia menambahkan.

Selain itu, BWI mendorong penyisihan dana pemerintah daerah untuk wakaf dan dana wakaf tersebut selanjutnya dikelola sebagai dana abadi daerah.

Pemerintah daerah bisa menggunakan dana wakaf untuk membiayai program-program sosial, pendidikan, dan penanggulangan bencana.

“Kalau setiap provinsi punya dana abadi, kabupaten/kota, lembaga-lembaga punya dana abadi, maka secara keseluruhan akan dahsyat ini, sehingga bisa menjadi jaring pengaman, tidak akan bergantung pada pemerintah. Karena masing-masing sudah punya dana abadi,” demikian Mohammad Nuh.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra