Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo sejak awal menginstruksikan regulasi atau aturan yang menghambat iklim investasi dihapuskan. Kementerian Bappenas mengungkapkan ada sekitar 42.000 aturan dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah bermasalah.

Banyaknya aturan itu dinilai Presiden selain menghambat juga menjerat jalannya pemerintahan sendiri dalam mengambil berbagai keputusan. Dari sekian aturan bermasalah itu, 3.266-an diantaranya berbentuk Perda. Jokowi kemudian menginstruksikan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membereskannya.

Terakhir, pada awal bulan ini Presiden untuk kesekian kali meminta Mendagri menghapus regulasi bermasalah dimaksud. Yakni saat menutup acara 12th Indonesia Investment Week yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di JIExpo Kemayoran.

“Ada sekitar 3.000 perda bermasalah. Saya sudah bilang Pak Menteri Dalam Negeri, tolong perda-perda bermasalah ini dihapuskan, tidak perlu dikaji-kaji lagi. Tadi Pak Menteri sudah bisik-bisik ke saya, Juni atau Juli Paling lambat sudah dihapus,” kata Jokowi saat itu.

Bagaimana progres Kemendagri dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi tersebut? Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji menjelaskan soal pencabutan Perda, khususnya menyangkut Perda Larangan Miras yang belakangan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Senin (23/5).

Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi kepada Mendagri ditindaklanjuti dengan memetakan berbagai regulasi perda yang ada di berbagai daerah. Tercatat ada 3.266-an perda yang dinilai bermasalah atau berulang-ulang dan dianggap bisa menghambat iklim investasi.

“Misalnya kalau saya ingin mendirikan perusahaan, maka yang harus saya lakukan harus ada izin prinsip, izin HO, belum lagi kaitannya dengan persoalan harus punya NPWP dan lain-lain, jadi banyak sekali prosedurnya,” kata Dodi.

“Yang dilakukan Mendagri adalah menyederhanakan dari berbagai perda-perda yang saling tumpang-tindih. Saya kira itu yang dilakukan terkait masalah regulasi, penyederhanaan aturan,” sambungnya.

Kemendagri dipastikan Dodi belum mencabut satupun Perda Larangan Miras, Perda yang belakangan menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Dari 3.266-an perda bermasalah itu tercatat setidaknya 43-an perda yang mengatur soal miras. Dimana daerah yang sudah diverifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi DIY dan Provinsi Papua.

Bukan hanya di tingkat provinsi, Kemendagri juga akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Perda serupa ditingkat Kabupaten dan Kota.

“Sekitar 43-an daerah yang secara khusus diawasi secara intensif untuk lebih efektif dalam pengendalian (miras). Pengendalian itu dimana boleh dijual, dimana yang tidak boleh dijual,” ucap dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Mendagri bisa mencabut dan atau membatalkan suatu Perda. Kewenangan ini memperkuat UU Pemda sebelumnya yang hanya sebatas mengevaluasi dan memverifikasi namun tidak bisa membatalkan Perda.

Dengan catatan, suatu Perda bisa dilakukan pencabutan atau pembatalan apabila Perda tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan Perpres dan atau bertentangan dengan Undang-Undang.

Kedua, Mendagri bisa mencabut dan membatalkan Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau masyarakat banyak. Dicontohkan Dodi bagaimana Bupati Lombok Utara mengeluarkan keputusan pegawai negeri boleh menikah lebih dari satu kali asal membayar Rp1 juta.

“Kalau itu diloloskan bahaya, maka itu bisa dibatalkan. Ketiga, kaitannya dengan persoalan Perda itu meresahkan kepentingan umum. itu tidak boleh,” demikian Dodi.

Artikel ini ditulis oleh: