Jakarta, aktual.com – Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menyampaikan pembentukan koalisi besar masih diusahakan.

“Koalisi Besar memang terus diusahakan. Meskipun tidak mudah dan bahkan menurut Pak Jusuf Kalla sulit terjadi, tapi namanya juga usaha, siapa tahu gitu,” kata Cak Imin kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan Jusuf Kalla di kediaman Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5) malam.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa walaupun pembentukan koalisi besar itu merupakan ide ataupun wacana yang baik, menurut dia, pembentukan koalisi tersebut sulit untuk tidak lakukan.

Jusuf Kalla menilai tidak mudah untuk menyatukan beberapa partai politik besar untuk mengusung sepasang bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

“Itu suatu ide wacana yang baik, tapi secara pelaksanaan politiknya sulit karena tidak mudah untuk dalam jumlah semuanya akan bersatu dalam satu calon,” kata dia.

Sebelumnya, gagasan pembentukan koalisi besar muncul usai Presiden Jokowi bertemu para pimpinan parpol pendukung pemerintahan saat ini.

Lima pimpinan parpol dalam pertemuan di Kantor DPP PAN, Minggu (2/4) itu adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (PKB), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain