Aty Suharti (ist)

Bandung, Aktual.Com – Ditangkapnya calon Wali Kota Cimahi petahana, Aty Suharti oleh KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi, memungkinkan jabatan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota yang dilaksanakan Wakil Wali Kota, Sudiarto, diperpanjang.

Pasalnya, Aty kemungkinan masih dalam masa tahanan KPK pada saat tugas Plt Sudiarto berakhir pada 11 Februari mendatang.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa menjelaskan, status Aty Suharti sendiri sebagai wali kota kini dalam masa cuti kampanye. Karena proses hukum kemungkinan masih berlangsung, maka tugas Sugiarto sebagai Plt Wali Kota harus diperpanjang.

“Yang harus diantisipasi yaitu tanggal 11 Februari. Solusinya, masa tugas Plt diperpanjang, tapi nanti akan dibahas lagi dalam rapat,” ujar Iwa, usai rapat persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, di Gedung Sate Bandung, Jumat (20/1).

Dijelaskan, ketentuan itu berdasarkan UU 23/2013, di mana kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang menjalankan tugas dan wewenangnya, dan harus dijalankan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas kepala daerah.

Menurutnya, untuk Kota Cimahi tidak ditemukan masalah lain yang menjadi kendala untuk Pilkada serentak pada 15 Februari mendatang.

“Untuk daftar pemilih sudah tuntas, yang lain tidak ada kendala,” katanya.

Seperti diketahui, Wali Kota non aktif Aty Suharti terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik KPK terkait dugaan kasus suap proyek Pasar Atas Cimahi di penghujung 2016 lalu.

Aty ditangkap bersama sang suami, Itoch Tohija di kediamannya di Kota Bandung. Keduanya lalu dinyatakan tersangka oleh KPK setelah didapat barang bukti uang Rp500 juta.

 

Laporan : Muhammad Jatnika

Artikel ini ditulis oleh: