Sebelumnya Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarno meminta panitia parade budaya Kita Indonesia dapat menertibkan peserta agar tak mengenakan atribut partai politik. Pasalnya, sesuai dengan Pergub No 12.2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) salah satu pasal tertulis HBKB atau Car Free Day (CFD) tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan parpol, SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Jakarta, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Jakarta) sebagai salah satu lembaga pencetus lahirnya Car Free Day di DKI Jakarta merasa kecewa dengan beralih fungsinya kegiatan Car Free Day (CFD) menjadi panggung arena politik.

CFD beralih fungsi menjadi panggung kegiatan parpol oleh beberapa partai pendukung pemerintah dalam Aksi Kebhinnekaan, Minggu (4/12). CFD yang seharusnya digunakan untuk kegiatan lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya dicemari oleh aktifitas politik beberapa partai.

“Hal ini jelas-jelas melanggar Perda 12 tahun 2016,” ujar Zulpriadi, Manager Program dan Kampanye WALHI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/12).

Diungkapkan, dalam Aksi Kebhinnekaan 412 banyak atribut partai politik dan pemakaian genset untuk panggung-panggung. Hal ini sangat menyalahi esensi dari CFD itu sendiri. Aktifitas partai politik ini tentu sangat merugikan masyarakat yang niatnya ingin berolahraga dan menikmati akhir pekannya.

Zulpriadi menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cenderung tebang pilih dan cenderung ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’ dalam penegakan Perda dan hukum. Contohnya, Pemprov DKI Jakarta sangat massif melakukan penggusuran dan perampasan ruang hidup rakyat miskin kota yang melanggar Perda.

Akan tetapi, disaat bersamaan Pemprop DKI diam saja terkait pengembang properti reklamasi Teluk Jakarta. Padahal mega proyek reklamasi sangat terang menabrak Peraturan Daerah DKI Jakarta.

“Kami menekankan plt Gubernur sekarang ini memberikan sangsi tegas terhadap pelanggaran pelaksanaan CFD ini dan memberikan keadilan hukum dan keadilan ruang terhadap warganya,” jelas Zul.

Dalam catatan Walhi Jakarta, beberapa pelanggaran dilakukan dari Aksi Kebhinnekaan itu. Selain aktifitasnya yang tidak ramah lingkungan bagi warga yang hendak melakukan aktifitas ramah lingkungan.

“Pangung di area setril Bundaran HI, pengunaan mesin genset, atribut partai Pendukung Calon Gubernur DKI, menginjak-ngijak Taman/ruang hijau dan sampah berserakan dimana-mana,” demikian Zulpriadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan