Rio diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait "pengamanan" kasus Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan status tersangka kepada bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Bekas anggota Komisi III DPR itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ‘pengamanan’ perkara Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini tengah ditangani Kejati Sumut dan Kejagung.

Berdasarkan informasi, pembahasan mengenai ‘pengamanan’ kasus Bansos yang telah menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dilakukan saat pertemuan di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Surya Paloh, Gatot, OC Kaligis dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Untuk mengembangkan pertemuan yang terjadi di kantor DPP Nasdem itu, pihak KPK pun disarankan agar menggeledah kantor Surya Paloh itu. Pasalnya, kantor DPP Nasdem menjadi temat terjadinya tindak pidana suap.

“Perlu sekali, karena kantor Nasdem merupakan tempat terjadinya tindak pidana suap. Penegak hukum dalam hal ini KPK, harus mencari bukti-bukti untuk menjerat para pelaku lain,” ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir ketika dihubungi, Minggu (18/10).

Seperti diketahui, kemarin Rio resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan hadiah dalam pengamanan kasus korupsi dana Bantuan Sosial, dana bagi hasil dan penyertaan modam BUMD Sumatera Utara.

Rio disinyalir menjadi penerima uang yang berasal dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang tersebut adalah untuk ‘mengamankan’ nama Gatot dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

Terkait ‘pengamanan’ Gatot di kasus Bansos memang telah berhembus sebelum penetapan tersangka Rio. Bahkan, kabar tersebut sudah jauh merayap hingga menyebutkan nama kaka kandung Surya Paloh, Rusli Paloh.

Rusli disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki komitmen untuk ‘mengamankan’ nama Gatot di kasus Bansos. Rusli bersedia ‘amankan’ nama Gatot asalkan ‘orang-orangnya’ bisa menempati posis strategis di strutural Pemprov Sumut.

Langkah yang dilakukan oleh Gatot itu, lantaran dirinya berpikir bahwa Nasdem memang tengah menguasai Kejaksaan. Pasalnya, nama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ‎bisa besar karena berkiprah bersama Partai Nasdem.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu