Awalnya, dia menjelaskan, aset tersebut disewakan selama 20 tahun, namun dalam perjalanannya ada penambahan waktu sewa menjadi 30 tahun atau sampai tahun 2035.

“Makanya, CBA menilai kasus proyek Taman Ria Senayan ini sebagai contoh memalukan. Bagaimana Pemprov kalah dan tidak berdaya di hadapan para pengembang atau pengusaha developer,” tandas Jajang.

Pihaknya pun mengendus, kasus ini mencuatkan dugaan bahwa aset tanah DKI Jakarta telah dikuasai oleh mafia. “Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi, diduga kuat di tubuh Pemprov DKI sendiri ada oknum yang bermain mata, sehingga berdampak kalahnya Pemprov DKI di pengadilan,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid