Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - Status terdakwa dan posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - Status terdakwa dan posisi Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Propinsi DKI Jakarta mempersiapkan beragam kegiatan untuk acara pisah-sambut Pelaksana Tugas Gubernur Soni Sumarsono kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rangkaian kegiatan akan dilaksanakan selama dua hari, Jumat-Sabtu, 10-11 Februari 2017 pekan depan.

Kepala Bidang Acara Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN) DKI Jakarta, Sumartono di Balaikota, Jumat (3/2), mengatakan, pada hari Jumat 11 Februari 2017 kegiatan diisi dengan acara senam bersama diikuti 3.450 pegawai negeri sipil dilingkungan Pemprop DKI.

“Hari Jumat nanti kami akan adakan senam dan kami kasih judul senam Revolusi Mental untuk melepas Pak Plt Gubernur,” kata seraya menambahkan gelaran senam di Kawasan Silang Monas.

Tim paduan suara SKPD dan BUMN yang sebelumnya digelar atas inisiasi Sumarsono akan ikut ambil bagian dalam kegiatan senam ini. Tim paduan suara akan menyanyikan empat lagu, masing-masing Mars Revolusi Mental, Mars DKI, Indonesia Pusaka dan Kicir-kicir.

Pada Sabtu, 11 Februari 2017, Plt Gubernur dijadwalkan bertemu dengan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Ahok dan Djarot akan kembali aktif sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI setelah cuti kampanye sebagai pasangan petahana.

“Pada malam itu akan ada serah terima laporan nota kerja singkat Plt Gubernur kepada Gubernur (Basuki),” jelas Sumartono.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa Ahok akan diberhentikan sementara setelah masa cuti kampanyenya berakhir. Di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Jumat 16 Desember 2016 lalu, Mendagri juga menekankan kepala daerah yang sedang menjalani persidangan akan diberhentikan sementara.

Tujuannya agar kepala daerah bersangkutan lebih fokus pada masalah hukum yang dihadapinya serta tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan yang dipimpinnya. Ahok sendiri diketahui tengah menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Nanti, setelah cutinya selesai. Begitu cutinya nanti habis, kita berhentikan,” jelas Tjahjo.

Sekitar sebulan setelah menyatakan demikian di IPDN Jatinangor, tepatnya 12 Januari 2017 di Kementerian Pertahanan, Mendagri menyatakan bahwa pemberhentian sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI bergantung pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami menunggu tuntutan jaksa karena masih ada dua (pasal) yang di bawah 5 tahun, sama yang 5 tahun. Kalau dituntut 5 tahun, ya kami berhentikan sementara. Kalau dia ditahan, langsung kami berhentikan. Kalau enggak ditahan, ya dia sementara sampai keputusan hukum tetap,” kata Tjahjo.

Disampaikan pula bahwa Kemendagri terkesan diam mengenai status terdakwa Ahok sebab saat itu status yang bersangkutan sedang cuti kampanye Pilkada DKI 2017. Pernyataan serupa kembali disampaikan Tjahjo pada HUT ke-18 PKPI di Jakarta, Minggu 15 Januari 2017.

Artikel ini ditulis oleh: