1 dari 8
Hakim Tunggal Lendriaty Jenis memimpin sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan.
Suasana saat berlangsungnya sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan.
Tergugat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan.
Tergugat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan.
Tergugat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan.
Tergugat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan.
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra terlihat saat mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan.
Suasana saat berlangsungnya sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015). Hakim Lendriaty Janis memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur. Pengadilan juga memutuskan, mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan.
Artikel ini ditulis oleh:






















