Jakarta, Aktual.com – Penyebutan 26 nama anggota DPR periode 2009-2014 dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tak sembarangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya memiliki bukti kuat hingga kemudian menuangkan puluhan nama tersebut dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Di sisi lain, tak sedikit pula anggota DPR yang disebut namanya itu melontarkan sanggahan. Pihak KPK merasa, bantahan itu tidak akan berguna bagi penuntasan kasus e-KTP.

“KPK nggak terganggu sama bantahan. Dalam konstruksi dakwaan kami berdasar informasi dan bukti awal. Sejak penyidikan kami punya bukti awal cukup, jadi bisa naik ke tahap penyidikan,” tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3).

Lebih jauh Febri menekankan, pihaknya pun akan menjawab seluruh bantahan tersebut. Tentunya, sambung dia, dalam proses persidangan kasus e-KTP satu per satu akan dibeberkan.

Febri bahkan menyindir, para anggota DPR yang membantah surat dakwaan tersebut bisa saja merubah sikapnya 180 derajat. Kata dia, ada juga penyelenggara negara yang disebut terlibat dalam kasus di KPK, kemudian membantah, tapi akhirnya mengakuinya.

“Pihak yang membantah silahkan saja. KPK penegak hukum yang punya kewenangan. Banyak pihak lain, kasusnya beda, tapi juga membantah. Tapi kemudian berubah pikiran,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, terdapat 26 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut terima uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan penelusuran, dari 26 anggota yang disebut terima uang, 13 diantaranya merupakan anggota Komisi II. Berikut rinciannya:

1. Taufik effendi
2. Khatibul Umam Wiranu‬
3. Ganjar Pranowo
4. Arief Wibowo
5. Yasona H Laoly‬
6. Chairuman Harahap
7. Mustoko Weni
8. Agun Gunandjar
9. Teguh Djuwarno‬
10. Miryam Haryani
11. Djamal Aziz‬
12. Nu’man Abdul Hakim‬
13. Abdul Malik Haramain

Bahkan, ada 37 anggota Komisi II periode 2009-2014 yang juga disebut menerima ‘uang haram’ terkait mega proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Namun, tak dirinci siapa saja 37 anggota tersebut.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby