Jakarta, Aktual.com — Tim dari  penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan bertolak ke Singapura, melakukan pemeriksaan terhadap bekas bos PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo. Tersangka korupsi kondensat itu, akan dimintai keterangan terkait korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel, untuk PLN tahun 2010 silam yang juga menjerat bekas bos PLN Dahlan Iskan.

“Saudara NP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Tersangka NP adalah Direktur Energi Primer (PLN) saat itu,” kata Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, Selasa (11/8).

Perlu diketahui, pada tanggal 7 Agustus 2015, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bertolak ke Singapura guna memeriksa tersangka Honggo Wendratmo dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT (TPPI).

Namun demikian, Honggo tak hanya di kasus korupsi kondensat, dia bakal digarap dalam kasus korupsi HSD. “Selain (kasus) kondensat, dia juga (akan) diperiksa untuk kasus lain,” kata Kabareskrim Polri Komjen Polisi Budi Waseso.

Terkait kasus ini penyidik telah menetapkan status tersangka pada mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji. Namun hingga kini Nur Pamuji belum dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka. Nur Pamuji ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara, Selasa (14/7) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.

Dalam perkara ini, Nur Pamudji diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu