Jakarta, Aktual.co —  Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kartika Wirjoatmodjo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Penerimaan Hadiah terkait Pelaksanaan Proyek PT DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembelian Saham Garuda.

Selain Kartika, Managing Director of Finance & Strategy PT Bank Mandiri Pahalan N. Mansury juga dijadwalkan pemeriksaannya oleh KPK. Keduanya akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus ini yaitu Muhammad Nazaruddin.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi MNZ,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (13/11).

Seperti diketahi, Nazaruddin dikaitkan dengan penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT DGI. PT DGI disebutkan kerap mendapat proyek dari Nazaruddin yang menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada saat itu.

Dalam TPPU Garuda, Nazar diduga menyamarkan, merubah bentuk uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp300,8 miliar pada tahun 2010. Pasal yang disangkakan terhadap Nazar adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dan untuk TPPU Garuda, Nazar disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka