Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap pengamanan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Syarif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran H Mustary),” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (3/6).

Diakui Priharsa, penyidik ingin mengkonfirmasi sejumlah hal kepada politikus Partai Nasdem ini. Termasuk diantaranya mengenai pertemuan-pertemuan yang diduga terkait pembahasan dana aspirasi anggota DPR.

“Penyidik ingin mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan seputar pertemuan-pertemuan dan kejadian yang berkaitan dengan proyek jalan yang berasal dari dana aspirasi, yang diduga terdapat praktik suap didalamnya,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus suap proyek Kementerian PUPR, penyidik baru saja memeriksa Wakil Ketua Komisi V Muhidin Mohamad Said. Menurut Priharsa politikus senior dari Partai Golkar ini juga dikonfirmasi mengenai pertemuan informal guna membahas program aspirasi anggota Komisi V.

Terkait pertemuan itu, ditengarai juga menjadi salah satu materi yang ditanyakan ke Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono.

Taufik pun mengakui mengenai adanya pertemuan antara pihaknya dengan sejumlah pimpinan Komisi V DPR pada 14 September 2015. Dia tidak menampik pertemuan itu juga dihadiri sejumlah Kapoksi dan membahas mengenai dana aspirasi.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, penyidik sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka baik dari anggota DPR, Kementerian PUPR maupun swasta.

Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari pihak DPR; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.

Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Artikel ini ditulis oleh: