Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri kembali dijadwalkan mejalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (8/9). Salah satu tersangka kasus suap DPRD Muba itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Pahri Azhari.

“Aidil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Politikus Partai Gerindra itu disebut-sebut telah menerima sejumlah uang dari Bupati Pahri ratusan juta rupiah. Uang tersebut diberikan berkaitan dengan pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 milik Bupati Pahri dan pembahasan APBD 2015 Pemerintah Kabupaten Muba.

Diduga kuat pemeriksaan terhadap Aidil untuk menkonfirmasi perihal pemberian uang tersebut. Namun demikian, lantaran diperiksa sebagai saksi Aidil dipastikan tidak dapat ditahan oleh KPK.

Aidil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2015 lalu. Selain Aidil, dalam kesempatan yang sama penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Ketua DPRD Riamon Iskandar dan dua Wakil Ketua, Darwin AH dan Isaln Hanura.

Keempat pimpinan DPRD Muba itu diduga sebagai pihak penerima suap. Atas dugaan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu