Jakarta, Aktual.com – CEO Cyrus Nusantara, Hasan Hasbi sempat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti. Ada dugaan, uang suap Atty mengalir ke lembaga survei yang dinahkodai Hasan.
Dugaan seperti itu bukan kali pertama menimpa Hasan. Ia pun sempat dituding menerima aliran ‘uang haram’ milik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp 30 miliar, yang sumbernya disinyalir berasal dari perusahaan pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Meski kasus reklamasinya ditangani KPK, tapi tak sekalipun Hasan dimintai keterangan, baik itu ditahap penyelidikan maupun penyidikan. Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan baru, yang kemudian coba dikonfirmasi ke pihak lembaga antirasuah.
Saat dipertanyakan akan hal itu, Juru Bicara, Febri Diansyah tidak bisa berkomentar banyak. Kata dia, Hasan bisa saja dimintai keterangan soal Rp 30 miliar yang kabarnya mengalir ke Teman Ahok.
“(Permintaan keterangan soal Rp 30 miliar) tergantung pengembangan pencarian informasi di proses penyelidikan. Jika ketemu jika ada kaitannya, bukan hanya lembaga survei, siapa pun tentu akan kita periksa,” papar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12).
Lantas, bagaimana perkembangan penelusuran ihwal dugaan Rp 30 miliar ke Teman Ahok, yang menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo sudah masuk ke tahap penyelidikan?
Lagi-lagi, Febri tidak bisa menjelaskan. Alasannya pun klasik, lantaran setiap kegiatan KPK yang masih berada di tahap penyelidikan tidak bisa dipublikasikan ke publik.
“Kalau penyelidikan itu kita bisa ungkap sebnarnya pihak-pihak yang terlibat, atau prosesnya bagaimana,” kilah Febri.
Seperti diketahui, dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok pernah disampaikan pimpinan KPK saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Kala itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan akan menyelidiki uang tersebut.
Meski begitu, hingga kini belum ada perkembang lebih jauh ihwal penyelidikan itu. Bahkan, label ‘grand corruption’ yang melekat pada kasus reklamasi Pantura Jakarta yang ditangani KPK, juga belum terbukti.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid