Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Kode program aspirasi anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKB, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan sempat hilang dari catatan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary dalam sebuah pertemuan dengan Alamudin, Fathan, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto, di Hotel Ambara, Jakarta pada Oktober 2015 lalu.

“Disampaikan Amran, kalau kode program aspirasi Pak Alam dan Fathan sudah gak ada,” ungkap Damayanti, saat bersaksi dalam sidang Budi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/8).

Saat itu menurut Damayanti, Alamudin dan Fathan juga mendengar informasi ini. Keduanya merasa heran, sebab mereka sudah sepakat menyalurkan program aspirasinya untuk proyek di Maluku itu.

Kendati demikian, sambung Damayanti, Amran sendiri tidak bisa menjelaskan mengapa kode program aspirasi Alamudin dan Fathan bisa hilang. Hingga akhirnya Amran menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak Kementerian PUPR.

“Saat itu Pak Amran bilang ke Pak Alam untuk tanya ke Pak Sekretaris Jenderal (Taufik Widjojono) dan Kepala Biro Perencanaan PUPR (Hasanudin),” kata Damayanti.

Keterlibatan anggota Komisi V dari fraksi PKB dalam penyaluran program aspirasi untuk proyek infrastruktur ini bukan tanpa alasan. Diduga salah satu faktornya adalah ‘fee’ yang akan didapat.

Sebab, dalam pertemuan di Ambara Amran menyatakan akan ada ‘fee’ 6 persen dari total nilai proyek untuk para anggota tersebut dari kontraktor. Omongan Amran ini pun tak hanya bualan, pasalnya sudah ada beberapa anggota yang menerima ‘fee’ itu. Dimana salah satunya adalah Musa Zainuddin, yang juga anggota Komisi V dari PKB.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, salah satu kontraktor proyek, tertuang detil pemberian uang ke Musa yang totalnya Rp8 mliar.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby